Donald Trump Presiden Ketiga yang Dimakzulkan oleh DPR AS


Setelah Presiden Amerika Serikat (AS) sebelumnya yakni Andrew Johnson di tahun 1868 dan Bil Clinton di tahun 1998 dimakzulkan oleh DPR AS, kini Presiden AS masa ini yakni Donald Trump juga resmi dimakzulkan oleh DPR AS. Donald Trump menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan DPR AS.

Dengan hasil voting sebanyak 230 banding 197 berhasil memberhentikan jabatan Trump menjadi Presiden Amerika Serikat. Dengan tuduhan obstruksi keadilan dan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang membuat dirinya diberhentikan dari jabatannya menjadi Presiden AS. Tuduhan lain yang menyangkut Trump juga bahwa dirinya merendahkan kewenangan Kongres.

Sebelum meresmikan mencopot jabatan Trum yang saat itu menjadi seorang Presiden AS, sebelumnya DPR sudah terlebih dulu menggelar penyelidikan selama beberapa bulan. Penyelidikan bermula dari bocornya pembicaraan Trump dengan Presiden Ukraina Volodymye Zelensky. Dalam pembicaraan tersebut Trump meminta Zelensky untuk menyelidiki saingannya, Joe Biden. Ia juga menahan bantuan militer untuk Ukraina sebagai alat pertukaran informasi.

Sidang pemakzulan oleh Senat berjalan selama 10 jam dan dihadiri 229 anggota dewan. Proses selanjutnya akan diserahkan ke Senat yang didominasi Partai Republikan. Senat membutuhkan dua pertiga suara untuk benar-benar melengserkan Trump dari kursi Kepresidenan Amerika Serikat.


Atas pemakzulan ini, Ketua DPR Nancy Pelosi menyebutnya sebagai hari yang menyedihkan untuk Amerika Serikat.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Banyak Yang Mengatakan Masalah Misbakhun Adalah Kriminalisasi

Kebijakan Ladies Parking Dapat Dukungan Baik dari Fraksi PKS

Daud Joseph Mengatakan Ini Tentang Program Jak Lingko