Badan POM Menyita Kopi yang Bergambar Ahmad Dhani, Kenapa?
Produk kopi bermerek Pak Belalang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 190.000 sachet setara dengan 4 truk. Penyitaan kopi ini diduga karena sudah merubah tanggal kadaluarsanya.
Selaku Ketua Badan POM, Penny K. Lukito menuturkan bersama Korwas Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sudah melakukan penindakan terhadap sarana importir di Jakarta Selatan di tanggal 16-17 Mei 2019.
Kopi sachet yang terdapat wajah Aahmad Dhani ini sudah melanggar tiga ketentuan, anatara lain kopi diimport dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Import (SKI) dari badan POM, yang kedua mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara', dan yang terakhir label dari produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan merubah tanggal kadaluarsa.
"Ada tiga pelanggaran yang dilakukan, salah satunya tanggal kadaluarsa dirubah, seperti tahun 2018 diganti menjadi tahun 2020,"kata Penny K. Lukito, kepada AkuratHealth di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Bernilai luar biasa besar nilai dari penyitaan ini yakni mencapai sebasar Rp1,4 miliar. Disinyalir produk ini dijual dengan cara Multi Level Marketing (MLM), ataupun dijual secara online.
"Produk ini dijual secara Multi Level Marketing, tapi tidak menutup kemungkinan dijual online. Nanti kita akan tindak lanjuti," lanjutnya.
Produk kopi ini berasal dari Malaysia, Badan POM menyatakan akan mencabut Nomer Izin Edar (NIE) karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro justita karena melanggar pasal 99 Jucto pasal 143 Undang-Undang tahun 2012 tentang pangan. Badan POM juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada pihak-pihak uang berkontribusi dalam pelanggaran tersebut.
Sumber: akurat.co


Comments
Post a Comment