Kasus Misbakhun Dimulai Saat Misbakhun Masuk Dunia Politik
Kasus Misbakhun Dimulai Saat Misbakhun Masuk Dunia Politik
Sumber: Google
Pada tahun 2008 Mukhamad Misbakhun mulai mencoba masuk dalam dunia politik dan dimulai dari sini kasus Misbakhun bermulai. Pada singkat ceritanya, Misbakhun menjadi calon legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Guna menarik untuk orang-orang memilih dirinya, Misbakhun mulai memasang banner pada mobilnya dengan isi benner "Demi Allah, saya akan serahkan 100 persen gaji pokok saya di DPR bila saya terpilih."
Akhirnya Mukhamad Misbakhun memiliki suara sebanyak 27.500 di daerah pemilihan II Jawa Timur, pada pemilu legislatif di tahun 2008. Pada jalannya Misbakhun ke Senayan tidak berlangsung dengan lancar karena saat itu perolehan suara yang didapatnya harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Setelah turunnya putusan MA inilah, Misbakhun melenggang ke Senayan. Sekarang Misbakhun sudah menjadi salah seorang anggota Panitia Khusus Hak Angket Century.
Saat itu suara positif untuk Misbakhun sangat banyak, namun tidak sedikit juga suara yang tidak memilih Misbakhun. Segelintiran orang yakin bahwa ke suksesan Misbakhun tidak lepas dari kedekatan dirinya dengan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poemomo, yang saat ini menjadi Ketua BPK.
Saat ini dengan adanya kasus Misbakhun dan juga ada isu terkait Misbakhun korupsi yang telah sukses membuat masyarakat menjadi heboh karena perusahannya, PT Selalang Prima Internasional sudah menerima letter of credit (L/C) dari Bank Century sejumlah USD 22,5 juta di tahun 2007.
Dari tuduhan yang disebutkan bahwa Misbakhun korupsi, akhirnya Misbakhun ditahan Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas tuduhan yang dijatuhkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun yang dituduhkan Misbakhun korupsi ini seperti berkepanjangan dan dirinya ditahan selama beberapa tahun.
Karena Misbakhun tidak merasa melakukan semua yang dituduhkan pada dirinya itu akhirnya misbakhun mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang tengah dihadapinya bahwa Misbakhun korupsi. Tetapi pada akhirnya MA memberikan putusan bahwa menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanya kasus perdata.
Dan hal ini telah membuat Misbakhun bebas dari semua tuduhan dan hukuman itu, akhirnya Misbakhun diberhentikan dari ke anggotaannya di DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sewaktu di PKS. Setelah itu akhirnya Mukhamad Misbakhun masuk ke dalam fraksi Partai Golkar.

Comments
Post a Comment